Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
    
    Visi
    Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan prima untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
    
    Misi
    - Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik: Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
    - Memperkuat Sistem dan Tata Kelola: Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    - Memberikan Pelayanan Prima: Menyediakan layanan permohonan informasi yang cepat, tepat waktu, dan profesional kepada pemohon informasi.
    - Mendorong Partisipasi Publik: Menjadikan keterbukaan informasi sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Fungsi:Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
Logo Logo
PPID STASIUN PSDKP AMBON
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jln. Ir. M. Putuhena, Wailela – Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon, 97234

(0911) 351783

Email: psdkp.ambon@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6325
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia