Tugas dan Fungsi Stasiun PSDKP
Selasa, 9 Juni 2026 WIB
Stasiun PSDKP Ambon Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Stasiun PSDKP Ambon menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - PPID.Informasi Manajerial yang Tersedia:
Profil organisasi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, laporan kinerja, laporan keuangan, program dan kegiatan, pengelolaan SDM, sarana prasarana, serta pelaksanaan anggaran.Informasi Teknis Pengawasan:
Capaian kinerja pengawasan, pelaksanaan patroli, penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan, pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas - POKMASWAS, serta kegiatan pendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.Seluruh informasi dikelola dan diperbarui secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan.Melalui optimalisasi layanan PPID, Stasiun PSDKP Ambon berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif terhadap kebutuhan informasi publik, serta mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, profesional, dan berintegritas.#StasiunPSDKPAmbon #PPID #KeterbukaanInformasiPublik #KKP #PengawasanSDKP #Transparansi #Akuntabilitas
Jln. Ir. M. Putuhena, Wailela – Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon, 97234
(0911) 3670972
Email: psdkp.ambon@kkp.go.id
Call Center KKP: 141