Larangan Pemberian GRATIFIKASI
Senin, 16 Maret 2026 WIB
YOGYAKARTA, (16/03) Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, mari kita sambut hari raya dengan penuh integritas. Badan Mutu KKP Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami melarang pemberian hampers, hadiah, parsel, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada seluruh pegawai Badan Mutu KKP Yogyakarta.
Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan dan berintegritas. Dukungan dari seluruh stakeholder sangat kami harapkan demi terciptanya pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Sambut Hari Raya dengan hati yang bersih -- Tanpa Gratifikasi.
Jl. Kenanga No. 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY 55282
(0274) 489390
Email: bppmhkp.jogja@kkp.go.id
Call Center KKP: 141