Surveilan HACCP Unit Pengolahan Ikan
Rabu, 21 Januari 2026 WIB
Halo Sahabat Bahari
Pada Rabu,21 Januari 2026, Inspektur Mutu Stasiun PPMHKP Sorong telah melaksanakan surveilan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) pada Unit Pengolahan Ikan di PT. Bina Nelayan Jaya , Sorong , Papua Barat Daya,
Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir
tujuannya adalah sebagai berikut:
Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir.
Secara garis besar, tujuannya adalah sebagai berikut:
Tujuan utama surveilans adalah memastikan bahwa sistem HACCP yang telah disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam operasional harian. Ini mencakup pemantauan titik kendali kritis (CCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik.
Surveilans berfungsi untuk memverifikasi apakah prosedur yang dijalankan masih efektif. Seiring berjalannya waktu, kondisi alat, sumber air, atau lingkungan UPI bisa berubah. Surveilans memastikan bahwa sistem tetap mampu mereduksi risiko kontaminasi hingga ke level yang aman.
Di Indonesia, UPI wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Surveilans bertujuan untuk:
Memastikan UPI tetap memenuhi syarat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Mempertahankan validitas sertifikat HACCP agar produk tetap layak edar.
Ikan adalah komoditas ekspor. Negara tujuan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (FDA), atau Jepang memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat. Surveilans membuktikan kepada pembeli bahwa produk ikan tersebut diproses dengan standar keamanan yang diakui secara global.
Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir.
Secara garis besar, tujuannya adalah sebagai berikut:
Tujuan utama surveilans adalah memastikan bahwa sistem HACCP yang telah disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam operasional harian. Ini mencakup pemantauan titik kendali kritis (CCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik.
Surveilans berfungsi untuk memverifikasi apakah prosedur yang dijalankan masih efektif. Seiring berjalannya waktu, kondisi alat, sumber air, atau lingkungan UPI bisa berubah. Surveilans memastikan bahwa sistem tetap mampu mereduksi risiko kontaminasi hingga ke level yang aman.
Di Indonesia, UPI wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Surveilans bertujuan untuk:
Memastikan UPI tetap memenuhi syarat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Mempertahankan validitas sertifikat HACCP agar produk tetap layak edar.
Ikan adalah komoditas ekspor. Negara tujuan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (FDA), atau Jepang memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat. Surveilans membuktikan kepada pembeli bahwa produk ikan tersebut diproses dengan standar keamanan yang diakui secara global.
| Komponen | Hal yang Diawasi |
| Monitoring CCP | Apakah pencatatan suhu (rantai dingin) dilakukan setiap jam? |
| Tindakan Koreksi | Apa yang dilakukan jika ditemukan penyimpangan pada produk? |
| Sanitasi (SSOP) | Bagaimana kebersihan pekerja, peralatan, dan kualitas air? |
| Traceability | Apakah produk bisa dilacak balik jika terjadi kasus keracunan? |
Kesimpulannya, surveilans bertujuan untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada otoritas kompeten dan konsumen bahwa ikan yang dihasilkan sehat, bermutu, dan aman untuk dikonsumsi.
Jl. Ahmad Yani - Kuda Laut (Kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai) Sorong
(0951) 325671 FAX.(0951) 332522
Email: sppmhkp.sorong@kkp.go.id
Call Center KKP: 141