Surveilan HACCP di Unit Pengolahan Ikan

Halo Sahabat Bahari Pada Rabu,21 Januari 2026, Inspektur Mutu Stasiun PPMHKP Sorong telah melaksanakan surveilan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) pada Unit Pengolahan Ikan di PT. Bina Nelayan Jaya , Sorong , Papua Barat Daya, Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir tujuannya adalah sebagai berikut: Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir. Secara garis besar, tujuannya adalah sebagai berikut: 1. Menjamin Konsistensi Keamanan Pangan Tujuan utama surveilans adalah memastikan bahwa sistem HACCP yang telah disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam operasional harian. Ini mencakup pemantauan titik kendali kritis (CCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik. 2. Verifikasi Efektivitas Sistem Surveilans berfungsi untuk memverifikasi apakah prosedur yang dijalankan masih efektif. Seiring berjalannya waktu, kondisi alat, sumber air, atau lingkungan UPI bisa berubah. Surveilans memastikan bahwa sistem tetap mampu mereduksi risiko kontaminasi hingga ke level yang aman. 3. Menjaga Kepatuhan Terhadap Regulasi (Compliance) Di Indonesia, UPI wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Surveilans bertujuan untuk: Memastikan UPI tetap memenuhi syarat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Mempertahankan validitas sertifikat HACCP agar produk tetap layak edar. 4. Memenuhi Persyaratan Pasar Internasional Ikan adalah komoditas ekspor. Negara tujuan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (FDA), atau Jepang memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat. Surveilans membuktikan kepada pembeli bahwa produk ikan tersebut diproses dengan standar keamanan yang diakui secara global. Fokus Utama saat Surveilans: Surveilans HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir. Secara garis besar, tujuannya adalah sebagai berikut: 1. Menjamin Konsistensi Keamanan Pangan Tujuan utama surveilans adalah memastikan bahwa sistem HACCP yang telah disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dalam operasional harian. Ini mencakup pemantauan titik kendali kritis (CCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik. 2. Verifikasi Efektivitas Sistem Surveilans berfungsi untuk memverifikasi apakah prosedur yang dijalankan masih efektif. Seiring berjalannya waktu, kondisi alat, sumber air, atau lingkungan UPI bisa berubah. Surveilans memastikan bahwa sistem tetap mampu mereduksi risiko kontaminasi hingga ke level yang aman. 3. Menjaga Kepatuhan Terhadap Regulasi (Compliance) Di Indonesia, UPI wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Surveilans bertujuan untuk: Memastikan UPI tetap memenuhi syarat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Mempertahankan validitas sertifikat HACCP agar produk tetap layak edar. 4. Memenuhi Persyaratan Pasar Internasional Ikan adalah komoditas ekspor. Negara tujuan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (FDA), atau Jepang memiliki standar keamanan pangan yang sangat ketat. Surveilans membuktikan kepada pembeli bahwa produk ikan tersebut diproses dengan standar keamanan yang diakui secara global. Fokus Utama saat Surveilans: Komponen Hal yang Diawasi Monitoring CCP Apakah pencatatan suhu (rantai dingin) dilakukan setiap jam? Tindakan Koreksi Apa yang dilakukan jika ditemukan penyimpangan pada produk? Sanitasi (SSOP) Bagaimana kebersihan pekerja, peralatan, dan kualitas air? Traceability Apakah produk bisa dilacak balik jika terjadi kasus keracunan? Kesimpulannya, surveilans bertujuan untuk memberikan keyakinan (assurance) kepada otoritas kompeten dan konsumen bahwa ikan yang dihasilkan sehat, bermutu, dan aman untuk dikonsumsi.
Logo Logo
PPID STASIUN PPMHKP SORONG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Ahmad Yani - Kuda Laut (Kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai) Sorong

(0951) 325671 FAX.(0951) 332522

Email: sppmhkp.sorong@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 21985
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia