Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Domestik

Kamis, 12 Maret 2026 WIB

Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Domestik

Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Domestik merupakan upaya pemerintah untuk menjamin bahwa produk perikanan yang beredar di masyarakat telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang mendorong penyediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat.

Selain itu, pengawasan ini juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengamanatkan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi guna melindungi kesehatan masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada unit pengumpul/supplier serta sarana distribusi di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya pada tanggal 12 Maret 2026. Lokasi pelaksanaan meliputi pasar tradisional dan pasar modern, yaitu:

1. Pasar KM 12 Alang-Alang Lebar

  • Ikan salam
  • Udang vannamei
  • Daging kakap giling
  • Sarden
  • Hapau
  • Bawal
  • Seluang
  • Teri asin
  • Manyung

2. Pasar Rakyat KM 5 (Palimo)

  • Cumi-cumi
  • Tenggiri
  • Kerang kupas
  • Sarden
  • Teri asin
  • Ikan asin peda
  • Tongkol

3. Superindo KM 5

  • Ikan bandeng
  • Ikan kurisi

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk perikanan segar maupun olahan untuk dilakukan pengujian terhadap kandungan formalin. Hasil uji cepat (rapid test) di lokasi menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji dinyatakan negatif formalin, sehingga aman untuk dikonsumsi dari aspek tersebut.

Selain pengujian, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menjaga rantai dingin (cold chain) guna mempertahankan mutu dan kesegaran ikan selama proses penyimpanan dan distribusi.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, khususnya pada pasar tradisional, masih ditemukan beberapa kondisi sarana dan sanitasi yang perlu ditingkatkan. Perbaikan ini diperlukan untuk mendukung penanganan produk perikanan yang lebih higienis serta menjamin mutu dan keamanan pangan secara berkelanjutan.

Logo Logo
PPID STASIUN PPMHKP PALEMBANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Gubernur Haji Asnawi Mangku Alam, Kel. Kebun Bunga, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan Kode Pos. 30152

087877400579

Email: karantinaperikananpalembang08@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23227
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia