Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengendalian Dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) memperkuat organisasi dan tata kerja 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Kepala BPPMHKP, Ishartini, menegaskan bahwa penguatan UPT BPPMHKP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pengendalian dan pengawasan mutu serta keamanan hasil kelautan dan perikanan, mulai dari hulu hingga hilir. Keberadaan 46 UPT ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan layanan operasional, inspeksi, sertifikasi mutu dan keamanan, surveilans, pengujian laboratorium, serta pemantauan kesegaran dan keamanan hasil perikanan. Melalui penataan organisasi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2025, UPT BPPMHKP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berstandar internasional. Hal ini sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global serta mendukung peningkatan ekspor hasil perikanan yang aman, bermutu, dan terpercaya. 46 UPT BPPMHKP siap kawal mutu ikan Indonesia — mutu makin josss, ekspor cuan!
Logo Logo
PPID STASIUN PPMHKP PALEMBANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

JL. Gubernur Haji Asnawi Mangku Alam, Kel. Kebun Bunga, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan Kode Pos. 30152

087877400579

Email: karantinaperikananpalembang08@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 23628
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia