Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja UPT meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menentukan informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID unit pelaksana teknis. Menyediakan dan mengamankan informasi publik di unit kerja unit pelaksana teknis. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Melakukan koordinasi dengan PPID kementerian dan PPID Eselon I terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID unit pelaksana teknis. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan unit kerja unit pelaksana teknis. Mengoordinasikan : 1) Menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami. 2) Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik. 3) Pengklasifikasi informasi publik dan /atau pengubahan pengklasifikasi informasi publik 4) Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi: 1) Mendukung penyediaan informasi publik yang mutakhir pada laman kementerian dan sistem informasi PPID. 2) Mengajukan kepada PPID kementerian, usul informasi publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID unit Kerja Eselon I untuk dimasukkan dalam daftar informasi publik, dan usul informasi yang telah mendapat persetujuan tertulis eselon I untuk dilakukan pengajuan konsekuensi. 3) Mengusulkan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID kementerian yang telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID unit kerja eselon I apabila informasi publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID kementerian mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonana informasi publik diterima 4) Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik yang disampaikan kepada PPID kementerian , dan memenuhi permintaan informasi dari PPID kementerian dengan tembusan kepada atasan PPID unit kerja Eselon I.
Jl. Kenanga No. 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY 55282
(0274) 489390
Email: bkipmjogja@kkp.go.id
Call Center KKP: 141