Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik.
Terwujudnya sistem integrasi antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana yang dilaksanakan melalui satu pintu dan penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan.
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
Informasi publik yang diumumkan secara berkala
Informasi publik yang tersedia setiap saat
Informasi publik yang dikecualikan
Tugas Fungsi PPID diantaranya Menyediakan dan mengamankan informasi publik
Memberikan Pelayanan Informasi Publik Yang Cepat, Tepat, Dan Sederhana
Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Atas Permohonan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Publik
Membantu Menyiapkan Konsep Tanggapan Keberatan Atas Pengajuan Keberatan Yang Ditujukan Kepada Atasan PPID
Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan PPID Dalam Rangka Penyebarluasan Informasi Publik
Menetapkan Daftar Informasi Publik Dalam Bentuk Keputusan PPID Kementerian Mengenai Daftar Informasi Publik
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik Atau Perubahannya Dengan Persetujuan Atasan PPID
Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate
(0921) 3126148
Email: bkipmternate@gmail.com
Call Center KKP: 141