Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik.
  • Terwujudnya sistem integrasi antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana yang dilaksanakan melalui satu pintu dan penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan.

Informasi Publik

  • Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
  • Informasi publik yang diumumkan secara berkala
  • Informasi publik yang tersedia setiap saat
  • Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Tugas Fungsi PPID diantaranya Menyediakan dan mengamankan informasi publik
  • Memberikan Pelayanan Informasi Publik Yang Cepat, Tepat, Dan Sederhana
  • Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Atas Permohonan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Publik
  • Membantu Menyiapkan Konsep Tanggapan Keberatan Atas Pengajuan Keberatan Yang Ditujukan Kepada Atasan PPID
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan PPID Dalam Rangka Penyebarluasan Informasi Publik
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik Dalam Bentuk Keputusan PPID Kementerian Mengenai Daftar Informasi Publik
  • Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik Atau Perubahannya Dengan Persetujuan Atasan PPID
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM TERNATE
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate

(0921) 3126148

Email: bkipmternate@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1333
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia