Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
    1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi meliputi:
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Pontianak:
    
    * Kantor Stasiun KIPM Pontianak 
    Jalan Arteri Supadio, Kel. Arang Limbung, Kec. Sungai Raya
    Kab  Kubu Raya 78391 - Kalimantan Barat
    
    *Telepon (0561) 725427
    
    *Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-pontianak/
    
    *Email: skipmpontianak@kkp.go.id
    
    *Whatsapp: -
    
    *Jam Layanan PPID:
     Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00
     Jumat                  = 08:00 - 16:30
    
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan 
    penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
    Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 
    
    Jenis informasi publik meliputi:
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    4. Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
  • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :Menyediakan dan mengamankan informasi publik
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Accessible Control
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM PONTIANAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Arteri Supadio KM 18 Kubu Raya - Kalimantan Barat

085731575874

Email: skipmpontianak@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2533
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia