Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi : 1. Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Pontianak: * Kantor Stasiun KIPM Pontianak Jalan Arteri Supadio, Kel. Arang Limbung, Kec. Sungai Raya Kab Kubu Raya 78391 - Kalimantan Barat *Telepon (0561) 725427 *Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-pontianak/ *Email: skipmpontianak@kkp.go.id *Whatsapp: - *Jam Layanan PPID: Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00 Jumat = 08:00 - 16:30 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jenis informasi publik meliputi: 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; 4. Informasi publik yang dikecualikan
Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :Menyediakan dan mengamankan informasi publik
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Jalan Arteri Supadio KM 18 Kubu Raya - Kalimantan Barat
085731575874
Email: skipmpontianak@kkp.go.id
Call Center KKP: 141