Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan, meliputi: Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan permohonan dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya: Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat,tepat, dan sederhana; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditunjukan kepada Atasan PPID Kementrian; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementrian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementrian mengenai Daftar Informasi Publik Kementrian; Melaksanakan pengaklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementrian dalam bentuk keputusan PPID Kementrian mengenai klasifikasi Informasi Kementrian;
Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Tim., Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28288
(0761) 673563
Email: skipmpekanbaru@gmail.com
Call Center KKP: 141