Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I: Terwujudnya 
    komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon 
    dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara 
    penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada 
    publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan 
    mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik 
    dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada 
    pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya informasi 
    publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta 
    merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang 
    dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan informasipublik di kementerian
  • Mengoordinasikan : 1) Menyampaikan informasi publik dalam bahasa indonesia yang
     baik, benar, dan mudah dipahami. 2) Pemenuhan permohonan informasi publik yang
     dapat diakses oleh publik. 3) Pengklasifikasi informasi publik dan /atau pengubahan
     pengklasifikasi informasi publik 4) Permohonan keberatan diproses berdasarkan 
     prosedur.
  • Menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik
  • Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitas perangkat PPID
  • Menentukan informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal informasi publik yang
    dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Unit kerja eselon I
  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik di unit kerja eselon I
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Melakukan koordinasi dengan PPID kementerian dan PPID unit pelaksana teknis di 
    lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
  • Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
  • Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Kerja Eselon I
  • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik
  • Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di 
    lingkungan wilayah unit kerjanya yang meliputi: 1) Mendukung penyediaan informasi 
    publik yang mutakhir pada laman kementerian dan sistem informasi PPID. 2) 
    Mengajukan kepada PPID kementerian, usul informasi publik yang telah mendapat 
    persetujuan tertulis dari atasan PPID unit Kerja Eselon I untuk dimasukkan dalam 
    daftar informasi publik, dan usul informasi yang telah mendapat persetujuan tertulis 
    eselon I untuk dilakukan pengajuan konsekwensi. 3) Mengusulkan informasi publik 
    yang dikecualikan kepada PPID kementerian yang telah mendapat persetujuan tertulis 
    dari atasan PPID unit kerja eselon I apabila informasi publik yang dimohonkan tidak 
    termasuk dalam keputusan PPID kementerian mengenai klasifikasi informasi publik 
    yang dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak 
    permohonana informasi publik diterima 4) Menyiapkan bahan dalam rangka 
    penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik yang disampaikan kepada PPID
     kementerian , dan memenuhi permintaan informasi dari PPID kementerian dengan
     tembusan kepada atasan PPID unit kerja Eselon I
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM PEKANBARU
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Tim., Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28288

(0761) 673563 , 0811-7070-1077

Email: skipmpekanbaru@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 6495
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia