Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Berikut Tugas Pokok dan Fungsi BPPMHKP 1. Melaksanakan Sertifikat di tahap Produksi Primer budidaya ; CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan) 2. Melaksanakan Sertifikat di tahap Produksi Primer tangkap ; CPIB (kapal pendinginan), CPIB based on HACCP kapal pembeku, monitoring pembongkaran ikan 3. Melaksanakan Sertifikat di tahap Pasca Panen ; SKP di UMKM dan UPI, HACCP di UPI dan suplier, Cara Distribusi Ikan yang Baik. 4. Melaksanakan Sertifikasi mutu dan keamanan produk (Health Certificate / HC) 5. Melaksanakan Pengendalian ketelusuran (traceability) mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 6. Melaksanakan Pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi 7. Melaksanakan Pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan) dan jejaring laboratorium 8. Melaksanakan Harmonisasi SJMKHKP ; Kerjasama (nasional dan internasional), registrasi ke negara mitra, penanganan kasus mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan 9. Melaksanakan Monitoring ; kesegaran, perairan (marine biotoxine, logam berat, dll), mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan di pasar domestik.
Jl. Adonis Samad Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya
Profil UPT
Email: skipm.palangkaraya@gmail.com
Call Center KKP: 141