Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 Tahun 2024
    tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
    Berikut Tugas Pokok dan Fungsi BPPMHKP
    1. Melaksanakan Sertifikat di tahap Produksi Primer budidaya ; CPIB (pembenihan), CBIB (pembesaran), CPPIB (pakan), CPOIB (obat ikan), CDOIB (distribusi obat ikan) 
    2. Melaksanakan Sertifikat di tahap Produksi Primer tangkap ; CPIB (kapal pendinginan), CPIB based on HACCP kapal pembeku, monitoring pembongkaran ikan
    3. Melaksanakan Sertifikat di tahap Pasca Panen ; SKP di UMKM dan UPI, HACCP di UPI dan suplier, Cara Distribusi Ikan yang Baik. 
    4. Melaksanakan Sertifikasi mutu dan keamanan produk (Health Certificate / HC)
    5. Melaksanakan Pengendalian ketelusuran (traceability) mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
    6. Melaksanakan Pengendalian importasi produk kelautan dan perikanan konsumsi
    7. Melaksanakan Pengelolaan manajemen mutu laboratorium (penguji dan acuan) dan jejaring laboratorium
    8. Melaksanakan Harmonisasi SJMKHKP ; Kerjasama (nasional dan internasional), registrasi ke negara mitra, penanganan kasus mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan
    9. Melaksanakan Monitoring ; kesegaran, perairan  (marine biotoxine, logam berat, dll), mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan di pasar domestik.

Prinsip

Informasi Publik

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID STASIUN KIPM PALANGKARAYA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Adonis Samad Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Profil UPT

Email: skipm.palangkaraya@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 4935
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia