Terwujudnya komunikasi dua arah yang efektif, efisien, dan harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, sederhana, efektif, dan efisien
Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Kupang * Kantor Stasiun KIPM Kupang Jalan Ade Irma No. 6 Walikota, Kec. Kelapa Lima, Kel. Kelapa Lima, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur *Telepon (0380) 8431324 *Website PPID: https://ppid.kkp.go.id/upt/stasiun-kipm-kupang/ *Email: skipm.kupang@kkp.go.id *Whatsapp: 0851-7967-4600 *Jam Layanan PPID: Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00 WITA Jumat = 08:00 - 16:30 WITA Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jenis informasi publik meliputi: 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; 4. Informasi publik yang dikecualikan.
1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, 2. Melaksanakan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, 3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan 4. Melaksanakan administrasi di Unit Pelaksana Teknis; 5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;
Jl. Ade Irma No. 06 Walikota, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
0380-8431324
Email: skipm.kupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141