Terwujudnya komunikasi dua arah yang efektif, efisien, dan harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, sederhana, efektif, dan efisien
nformasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; tersedia setiap saat, berkala, dan informasi yang dikecualikan
1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, 2. Melaksanakan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, 3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan 4. Melaksanakan administrasi di Unit Pelaksana Teknis; 5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;