Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang efektif, efisien, dan harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, sederhana, efektif, dan efisien

Informasi Publik

  • nformasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; tersedia setiap saat, berkala, dan informasi yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • 1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,
    2. Melaksanakan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,
    3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem jaminan mutu, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan
    4. Melaksanakan administrasi di Unit Pelaksana Teknis;
    5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri;
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM KUPANG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

None

Email: None

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1064
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia