Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jambi Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di BPPMHKP Jambi meliputi informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menyediakan dan mengamankan informasi publik di BPPMHKP Jambi
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak
Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID di BPPMHKP Jambi
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik
Mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka untuk mengakses informasi publik serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan informasi tersebut.
Jalan Sersan UD Syawal, Paal Merah Baru Kota Jambi
0741-3061589
Email: ski.jbi@gmail.com
Call Center KKP: 141