Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan BPPMHKP Jambi Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di BPPMHKP Jambi meliputi informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik di BPPMHKP Jambi
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak
  • Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
  • Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID di BPPMHKP Jambi
  • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik
  • Mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka untuk mengakses informasi publik serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan informasi tersebut.
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM JAMBI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Sersan UD Syawal, Paal Merah Baru Kota Jambi

0741-3061589

Email: ski.jbi@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 1926
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia