Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Sejarah Stasiun KIPM Cirebon : Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PermenKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Cirebon mempunyai tugas pokok yaitu sebagai salah satu bagian integral dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan mempunyai peranan yang strategis dalam pengembangan dan penyelamatan usaha perikanan di Indonesia, Upaya perlindungan sumberdaya ikan di Indonesia dari ancaman Hama Penyakit Ikan berbahaya di lakukan melalui kegiatan tindakan karantina ikan terhadap media pembawa hama penyakit ikan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : Menyediakan dan mengamankan informasi publik
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Jl. Cideng Indah No. 236A, Kedawung Cirebon
+62 811-2222-0236
Email: op.skipmcirebon@kkp.go.id
Call Center KKP: 141