Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Bima:
    
    * Kantor Stasiun KIPM Bima 
    Jalan Lintas Sumbawa, Talabiu, Woha
    Kabupaten Bima 84171 - Nusa Tenggara Barat
    
    *Telepon (0374) 647256
    
    *Website PPID: http://192.168.13.83:30011/upt/stasiun-kipm-bima/
    
    *Email: skipmbima@kkp.go.id
    
    *Jam Layanan PPID:
     Senin s.d. Kamis = 08:00 - 16:00
     Jumat                  = 08:00 - 16:30
    
    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan 
    penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
    Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 
    
    Jenis informasi publik meliputi:
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
    4. Informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik
    2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
    3. Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
    4. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
    5. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
    6. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
    7. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;
Accessible Control
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM BIMA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Lintas Sumbawa, Talabiu, Woha, Kab. Bima, NTB

None

Email: skipmbima@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3499
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia