Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I:
- Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
- Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
- Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja eselon I meliputi diantaranya :
- informasi publik yang tersedia setiap saat;
- informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
- informasi publik yang diumumkan secara berkala;
- dan informasi publik yang dikecualikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
Menyediakan dan mengamankan informasi publik di unit kerja unit pelaksana teknis;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin, Lipu, Kec. Betoambari, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93752
082191524270
Email: skipmbaubau@gmail.com
Call Center KKP: 141