Tolak Gratifikasi
Kamis, 8 Agustus 2024 WIB
BPPMHKP Baubau Tolak Gratifikasi.!!
Bersama bangun budaya anti korupsi, lawan gratifikasi wujudkan indonesia bersih.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum. Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengatur tentang pengendalian gratifikasi melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk mempermudah dalam pengendaliannya, Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jl. Sultan Dayanu Ikhsanuddin, Lipu, Kec. Betoambari, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93752
082191524270
Email: skipmbaubau@gmail.com
Call Center KKP: 141