Focus Group Discussion tentang kewenangan perizinan berusaha di wilayah Batam pasca berlakunya PP 25/2025 dan PP 28/2025.

Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

Sehubungan dengan berlakunya PP 25/2025 dan PP 28/2025 untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka dianggap perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi secara detail terkait kewenangan penerbitan perizinan dan pelayanan di sektor Kelautan dan Perikanan antara Badan Pengusahaan Batam, Pemerintah Kota Batam, dan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Batam. Tujuannya agar pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat dapat tetap terlaksana dan tidak ada masalah dengan hukum di kemudian hari. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat mengikuti kegiatan yang akan diselenggarakan pada :

hari, tanggal : Kamis, 16 Oktober 2025

waktu : Pukul 08.30 WIB - selesai

tempat : Kopi Boemi, Jl. Sudirman Centre No.106, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam

acara : Diskusi Fokus Penerbitan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan

Accessible Control
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM BATAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. M.Nahar No.1 Batam Center kec. batam kota , kota batam

(0778) 470320

Email: bppmhkpbatam@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 7999
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia