Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana: 1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Ruang Lingkup Pengendalian dan Pengawasan Mutu BPPMHKP 1. Sertifikasi proses perikanan budidaya - Sertifikasi CPIB (Pembenihan) - Sertifikasi CBIB (Budidaya) - Sertifikasi CPPIB (Pakan Ikan) - Sertifikasi CPOIB (Obat Ikan) - Sertifikasi CDOIB (Distribusi Obat Ikan) 2. sertifikasi proses perikanan tangkap Sertifikasi CPIB (Penanganan Ikan di Atas Kapal Penangkap 3. sertifikasi proses penanganan dan pengolahan - Sertifikasi SKP (Kelayakan Pengolahan) - Sertifikasi SPDI (Distribusi Ikan) - Sertifikasi PMMT/HACCP (Pengendalian Mutu Terpadu) 4. Sertifikasi penerbitan health certificate mutu ekspor dan pengendalian ekspor 5. Monitoring mutu hasil perikanan dan residu perairan - Pelabuhan Pendaratan Ikan - Pasar tradisional dan Modern - Perairan Laut 6. Laboratorium pengujian - Akreditasi Parameter Pengujian - Pengujian Sampel
Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Bandung * Kantor Stasiun KIPM Bandung Jl. Ciawitali No. 44, Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40525 *No Telepon (022)6649004 *WhatsApp : 0811-1112-4664 *Jam Layanan PPID : Senin s.d. Kamis = 08.00-16.00 WIB Jumat = 08.00-16.30 WIB Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana meliputi diantaranya : 1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4. Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : - Menyediakan dan mengamankan informasi publik. - Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. - Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian. - Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID -- Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik. - Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian. - Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian.
Jl.Ciawitali No.44 Kota Cimahi, Jawa Barat
022-6649004
Email: kipmbandung@gmail.com
Call Center KKP: 141