Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana: 
    1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; 
    2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 
    1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; 
    2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; 
    3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Ruang Lingkup Pengendalian dan Pengawasan Mutu BPPMHKP 
    1. Sertifikasi proses perikanan budidaya
    - Sertifikasi CPIB (Pembenihan)
    - Sertifikasi CBIB (Budidaya)
    - Sertifikasi CPPIB (Pakan Ikan)
    - Sertifikasi CPOIB (Obat Ikan)
    - Sertifikasi CDOIB (Distribusi Obat Ikan)
    2. sertifikasi proses perikanan tangkap
    Sertifikasi CPIB (Penanganan Ikan di Atas Kapal Penangkap
    3. sertifikasi proses penanganan dan pengolahan
    - Sertifikasi SKP (Kelayakan Pengolahan)
    - Sertifikasi SPDI (Distribusi Ikan)
    - Sertifikasi PMMT/HACCP (Pengendalian Mutu Terpadu)
    4. Sertifikasi penerbitan health certificate mutu ekspor dan pengendalian ekspor
    5. Monitoring mutu hasil perikanan dan residu perairan
    - Pelabuhan Pendaratan Ikan
    - Pasar tradisional dan Modern
    - Perairan Laut
    6. Laboratorium pengujian
    - Akreditasi Parameter Pengujian
    - Pengujian Sampel
  • Informasi Domisili/Alamat Lengkap PPID Stasiun KIPM Bandung 
    
    * Kantor Stasiun KIPM Bandung
    Jl. Ciawitali No. 44, Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40525
    
    *No Telepon (022)6649004
    
    *WhatsApp : 0811-1112-4664
    
    *Jam Layanan PPID :
    Senin s.d. Kamis = 08.00-16.00 WIB
    Jumat = 08.00-16.30 WIB
    
    Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja UPT Pelaksana meliputi diantaranya : 
    1. Informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    2. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 
    3. Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 
    4. Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    - Menyediakan dan mengamankan informasi publik.
    - Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
    - Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian.
    - Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID -- Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik.
    - Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian.
    - Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian.
Logo Logo
PPID STASIUN KIPM BANDUNG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl.Ciawitali No.44 Kota Cimahi, Jawa Barat

022-6649004

Email: kipmbandung@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2194
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia