Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan unit kerja meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.
Menyediakan dan mengamankan informasi publik; Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik; Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian; Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik; Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian; Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian.
Jalan Raya Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar
.+62-651 8071 386
Email: skipm.aceh@gmail.com
Call Center KKP: 141