Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan

Fungsi PPID

  • Menyediakan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan;
    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak memperoleh informasi;
Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP SORONG
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Kapitan Patimura Tg. Kasuari, Kel. Suprau, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya

081344988089

Email: polteksorong@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 3053
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia