Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan
Menyediakan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan transparan; Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak memperoleh informasi;
Jl. Kapitan Patimura Tg. Kasuari, Kel. Suprau, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya
081344988089
Email: polteksorong@kkp.go.id
Call Center KKP: 141