Kompetensi Petugas PPID
Kompetensi petugas layanan informasi meliputi pengetahuan hukum tentang keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan teknis dalam mengelola sistem informasi dan mendokumentasikan permohonan, serta keterampilan interpersonal seperti komunikasi yang baik untuk memberikan layanan prima dan prima kepada pemohon. Petugas juga perlu memiliki kemampuan untuk memilah, memproses, dan menyimpan informasi secara manual maupun elektronik.