Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
Penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik merupakan bentuk komitmen petugas layanan informasi Politeknik KP Sidoarjo dengan menandatangani sebuah pernyataan untuk menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menyediakan informasi kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kegiatan ini didasari oleh prinsip bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.