Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: - Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik. - Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi : - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; - Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya : - Informasi publik yang tersedia setiap saat; - Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; - Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan - Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Tugas diantaranya: a. Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai; c. Menyusun standar operasiona prosedur pelaksanaan tugas dan kewewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana; e. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik f. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; g. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP; h. Mengoordinasikan : - Pengumpulan seluruh Informasi Publik; - Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan - Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik. i. Membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; j. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; k. Membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; l. Melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; m. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; n. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; o. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik; p. Memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian; q. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; r. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP; s. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon; t. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; u. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya; v. Menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan w. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Wewenang diantaranya: a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana; b. Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; c. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I; d. Meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan f. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, 46396 Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan Cikidang Bulaksetra
(0265) 7503353
Email: layanan@pkpp.ac.id
Call Center KKP: 141