Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    - Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik.
    - Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi :
    - Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
    - Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    - Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya :
    - Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    - Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    - Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    - Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Tugas diantaranya:
    a. Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. Menyusun standar operasiona prosedur pelaksanaan tugas dan kewewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik
    f. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. Mengoordinasikan :
    - Pengumpulan seluruh Informasi Publik;
    - Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
    - Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. Membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. Membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. Melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. Memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Unit Organisasi Eselon I kepada PPID UPT dan PPID LPMUKP;
    s. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    t. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. Menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
    
    Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2023, PPID Pelaksana memiliki Wewenang diantaranya:
    a. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis atasan PPID Pelaksana untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    c. Melaksanakan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Unit Organisasi Eselon I;
    d. Meminta klarifikasi kepada PPID UPT, PPID LPMUKP, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    e. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia; dan
    f. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Accessible Control
Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP PANGANDARAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jalan Raya Babakan KM 2 Pangandaran, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, 46396 Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan Cikidang Bulaksetra

(0265) 7503353

Email: layanan@pkpp.ac.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 563
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia