Politeknik Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kelautan dan perikanan.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang; Penyusunan rencana dan program pendidikan; Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan dibidang kelautan dan perikanan; Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; Pengembangan sistem penjaminan mutu; Pelaksanaan pembinaan karakter; Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; Pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni; Pelaksanaan pengawasan internal; Pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, prasarana dan sarana lainnya; dan Pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan
JALAN KAMPUNG BARU PELABUHAN FERRY BOLOK KUPANG BARAT KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR 85351
(0380) 8563066
Email: poltekpkupang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141