Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian
  • Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
  • Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP DUMAI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl.Wan Amir No.1 Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat

(0765) 4302660

Email: politeknik.kp.dumai@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2347
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia