Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone adalah :
    1. Menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat dan tepat waktu 
    2. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat, dan akuntabel 
    
     Adapun VISI dan MISI PPID Politeknik KP Bone :
    
     Visi : "Menjadi Pusat Informasi dan Dokumentasi yang Transparan, Akurat, dan Terpercaya di Bidang Kelautan dan Perikanan."
    
    Misi : 
    1. Menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung kebutuhan akademis, penelitian, dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
     2. Mengelola dan menyimpan dokumentasi secara sistematis dan terstruktur agar informasi yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif.
     3. Menjamin transparansi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     4. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara Politeknik dengan berbagai stakeholder, termasuk mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat luas, melalui penyebaran informasi yang relevan dan bermanfaat.

Prinsip

  • Prinsip Pelayanan Informasi Publik meliputi:
    a. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
    b. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
    c. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone meliputi:
    1) Informasi publik yang tersedia setiap saat; 
    2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3) Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan
    4) Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023, PPID Pelaksana mempunyai tugas diantaranya :
    a. Melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan atasan PPID Pelaksana;
    b. Menyusun program dan kegiatan layanan keterbukaan Informasi Publik dengan dukungan anggaran yang memadai;
    c. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
    d. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Pelaksana;
    e. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
    f. Mengonsolidasikan proses pengklasifikasian, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    g. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Unit Organisasi Eselon I/UPT/LPMUKP;
    h. Mengoordinasikan; 
    1) Pengumpulan seluruh Informasi Publik; 2) Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan 3) Pemberian dan penyampaian Informasi Publik di lingkungannya agar berjalan dengan baik.
    i. membantu PPID Kementerian melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    j. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    k. Membantu PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan;
    l. Melakukan Pengujian Konsekuensi untuk PPID Unit Organisasi Eselon I;
    m. Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
    n. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
    o. Menggunakan sistem elektronik dalam pengelolaan Layanan Informasi Publik;
    p. Memenuhi Permintaan Infromasi Publik dari PPID Kementerian;
    q. Melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi Publik guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    r. Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik;
    s. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi;
    t. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
    u. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang dikecualikan dan memberikan alasannya;
    v. Menyusun dan mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, untuk PPID Unit Organisasi Eselon I; dan
    w. Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik.
Logo Logo
PPID POLITEKNIK KP BONE
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Sungai Musi km 9 Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone 92718

0481-2920204

Email: admin@poltekkpbone.ac.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 7918
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia