PPS Nizam Zachman Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai dibangun pada tahun 1980 dan diresmikan pada 17 Juli 1984 oleh Presiden RI Bapak Soeharto. PPS Nizam Zachman Jakarta memiliki luas sebesar 110 Ha dengan 70 Ha daratan (hasil reklamasi) dan 40 Ha kolam Pelabuhan. Visi PPS Nizam Zachman Jakarta adalah Terwujudnya Perikanan Tangkap yang maju dan berkelanjutan serta Masyarakat perikana tangkap yang mandiri dan Sejahtera untuk mewujudkan Indonesia Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Sedangkan Misi dari PPS Nizam Zachman Jakarta: 1. Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing; 2. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 66/PERMEN- KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, PPS Nizam Zachman Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada pasal 9, satker Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: 1) Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan; 2) Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan; 3) Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat bukti tanda lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; 4) Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan; 5) Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar; 6) Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan; 7) Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar; 8) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan serta pengendalian sarana dan prasarana; 9) Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian,pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan; 10) Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha; 11) Pelaksanaan pengumpulan data, informasi dan publikasi; 12) Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik; 13) Pelaksaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan; 14) Pelaksanaan pengedalian lingkungan di pelabuhan perikanan; 15) Pelaksanaan urusan ketatausahaan.