Tugas dan Fungsi

Tujuan

Prinsip

Informasi Publik

  • 1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    2. Menyampaikan informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    3. Menyusun mekanisme pengelolaan informasi di PPS Nizam Zachman Jakarta
    4. Mengumpulkan seluruh informasi publik yang meliputi: a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta; dan c) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    5. Mengumpulan informasi publik yang dikecualikan;
    6. Memenuhi permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
    7. Memproses permohonan keberatan berdasarkan prosedur;
    8. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
    9. Melakukan pengaburan materi informasi publik yang
    dikecualikan beserta alasannya;
    10. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas ppid unit pelaksana teknis;
    11. Menggunakan sistem informasi ppid dalam pengelolaan layanan informasi publik;
    12. Menyediakan informasi publik yang mutakhir di sistem informasi ppid;
    13. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi publik;
    14. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan wilayah kerja ppid unit pelaksana teknis;
    15. Mengajukan kepada PPID Unit Kerja Eselon I: a) Usul informasi publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar informasi publik PPID Unit Kerja Eselon I; dan b) Usul informasi publik yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian dan PPID Unit Kerja Eselon ;I
    16. Melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kerja eselon I terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    17. Membuat dan menyampaikan laporan triwulan layanan informasi publik kepada PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian;
    18. Memenuhi permintaan informasi dari: a) PPID Kementerian dengan tembusan kepada PPID Unit Kerja Eselon ;I atau b) PPID Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada PPID Kementerian; dan
    19. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID Unit Kerja Eselon .I

Fungsi PPID

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan

None

021 6617868

Email: ppsnzj@gmail.com

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 10391
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia