Tim Kerja Kesyhabandaran PPS Kendari melaksanankan Penimbangan Sampah Kapal Perikanan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal perikanan
Kamis, 22 Januari 2026 WIB
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap NOMOR B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025 TENTANG Pencegahan Pencemaran di Laut Akibat Limbah dan Sampah dari Aktivitas Kapal Perikanan. Tim Kerja Kesyhabandaran PPS Kendari melaksanankan Penimbangan Sampah Kapal Perikanan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Tim Kerja Syahbandaran menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah di atas kapal
perikanan selama pelayaran dan aktivitas penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
Serta melakukan pengelolaan limbah dan sampah di atas kapal perikanan dengan cara memilah, membawa limbah dan sampah di atas kapal perikanan, dan membuangnya ke tempat pembuangan limbah dan sampah.
EKONOMI BIRU UNTUK INDONESIA EMAS🇲🇨
PPS KENDARI LUAR BIASA! SOSOITO!
Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Email: pps.kendari@kkp.go.id
Call Center KKP: 141