Sosialisasi pengawakan kapal perikanan di PPS Kendari
Kamis, 25 September 2025 WIB
Katimja Kesyahbandaran bersama tim melaksanakan sosialisasi pengawakan kapal perikanan di PPS Kendari. Dalam kegiatan ini, beliau menjelaskan aturan pengawakan yang tertuang dalam PP No. 27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 33 Tahun 2021, serta menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan resmi seperti SKN, SKK, BST, PKL, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjamin keselamatan dan keamanan awak kapal perikanan selama melaut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nelayan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan berkelanjutan. 🌊⚓
EKONOMI BIRU UNTUK INDONESIA EMAS🇲🇨
PPS KENDARI LUAR BIASA!
SOSOITO!
Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Email: pps.kendari@kkp.go.id
Call Center KKP: 141