Sosialisasi pengawakan kapal perikanan di PPS Kendari

Kamis, 25 September 2025 WIB

Katimja Kesyahbandaran bersama tim melaksanakan sosialisasi pengawakan kapal perikanan di PPS Kendari. Dalam kegiatan ini, beliau menjelaskan aturan pengawakan yang tertuang dalam PP No. 27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 33 Tahun 2021, serta menegaskan bahwa setiap awak kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan resmi seperti SKN, SKK, BST, PKL, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjamin keselamatan dan keamanan awak kapal perikanan selama melaut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nelayan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan berkelanjutan. 🌊⚓

EKONOMI BIRU UNTUK INDONESIA EMAS🇲🇨
PPS KENDARI LUAR BIASA!
SOSOITO!

Accessible Control
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara

-

Email: pps.kendari@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 39216
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia