Rencana Aksi Nasional Pemberantasan IUU Fishing 2025-2029

Senin, 13 April 2026 WIB

Sahabat Bahari, IUU Fishing telah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan secara global, termasuk Indonesia. Praktik IUU Fishing menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, merusak ekosistem laut, serta mengancam ketahanan pangan jutaan orang yang bergantung pada sektor perikanan.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan IUU Fishing terus dilakukan dan diperkuat, salah satunya dengan menyusun Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2025 tentang RAN IUU Fishing. Apa saja isinya? Jangan lupa share dan save supaya makin banyak yang tahu, ya!

#SaktiWahyu Trenggono #2026KKPGrowStronger #KKPGOID #BerantasIUUFishing

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA KENDARI
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara

-

Email: pps.kendari@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 80588
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia