Penandatanganan Perjanjian Kerja Antara Awak Kapal dan Pemilik Kapal KM Sultra Indah
Selasa, 2 Juni 2026 WIB
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Tim Kesyahbandaran PPS Kendari memfasilitasi proses penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara awak kapal dan pemilik kapal KM Sultra Indah yang disaksikan dan disahkan oleh kesyhabandaran sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di sektor perikanan.
Melalui perjanjian kerja yang jelas, diharapkan kesejahteraan awak kapal dapat terjamin serta mendukung operasional perikanan yang aman, dan tertib.
EKONOMI BIRU UNTUK INDONESIA EMAS🇲🇨
PPS KENDARI LUAR BIASA! SOSOITO!
#PPSKendariluarbiasa
#PanganBiru #DJPT #EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas
Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Email: pps.kendari@kkp.go.id
Call Center KKP: 141