Koordinasi P2KPI PPS Kendari Bersama KSOP Kelas II Kendari Terkait Tata Cara Pengukuran Kapal Penangkapan Ikan dan Penertiban Surat Ukur Kapal Pengkapan Ikan dan Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri Kapal Pengkapan Ikan
Rabu, 6 Agustus 2025 WIB
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE/DJPL 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri Kapal Penangkap Ikan Selama Masa Transisi, Tim P2KPI PPS Kendari melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas II Kendari. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan langkah serta memperjelas teknis pelaksanaan pengukuran kapal selama masa transisi kebijakan yang tengah berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal penting mulai dari prosedur pengajuan hingga tahapan pengukuran dan penerbitan surat ukur bagi kapal penangkap ikan. KSOP Kelas II Kendari dan Tim P2KPI sepakat untuk saling mendukung agar proses pengukuran dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan tidak mengganggu aktivitas operasional kapal perikanan di wilayah kerja PPS Kendari.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pemilik kapal perikanan dapat segera menyesuaikan dokumen kapal mereka sesuai regulasi terbaru. PPS Kendari bersama KSOP Kelas II Kendari berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendukung kelancaran administrasi, keselamatan pelayaran, dan legalitas operasional kapal perikanan selama masa transisi kebijakan nasional.
EKONOMI BIRU UNTUK INDONESIA EMAS🇲🇨
PPS KENDARI LUAR BIASA!
SOSOITO!
Jl. Samudera No.1 Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara
-
Email: pps.kendari@kkp.go.id
Call Center KKP: 141