Koordinasi Tata Kelola Kapal Perikanan di Kolam Pelabuhan PPS Cilacap

Kamis, 24 September 2026 WIB

CILACAP — Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap melalui Tim Kerja Kesyahbandaran melaksanakan koordinasi tata kelola kapal perikanan yang berada di kolam pelabuhan PPS Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, kelancaran aktivitas kepelabuhanan, serta optimalisasi pemanfaatan kolam pelabuhan, (24/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Srikandi, Kantor PPS Cilacap, dan dipimpin oleh Kepala PPS Cilacap, Mahrus, S.St.Pi., M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran PPS Cilacap. Kegiatan diikuti oleh pemilik dan pengurus kapal perikanan, Syahbandar, serta perwakilan Tim Kerja Kesyahbandaran PPS Cilacap.

Dalam pembahasan, PPS Cilacap mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pengelolaan kolam pelabuhan seiring dengan bertambahnya jumlah kapal perikanan yang berada di kawasan pelabuhan. Kondisi tersebut perlu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu alur pelayaran dan pergerakan kapal, baik saat kapal akan bertolak maupun ketika melakukan aktivitas sandar di dermaga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan kapal perikanan yang sudah tidak melakukan aktivitas operasional dalam waktu tertentu atau dalam kondisi tidak terawat. Kapal-kapal tersebut perlu diidentifikasi dan ditangani secara bertahap sesuai kondisi masing-masing, sehingga keberadaannya tidak menghambat alur pelayaran maupun mengganggu aktivitas operasional di kolam pelabuhan.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Kerja Kesyahbandaran, kapal yang tidak beroperasi atau berada dalam kondisi tidak aktif dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan kondisi fisiknya. Kapal dengan risiko rendah merupakan kapal yang belum beroperasi, tetapi masih dalam kondisi baik dan belum mengganggu aktivitas operasional pelabuhan.

Selanjutnya, terdapat kapal yang sudah cukup lama tidak beroperasi dengan kondisi yang mulai mengalami kerusakan dan berpotensi mengganggu fasilitas maupun kegiatan operasional pelabuhan. Sementara itu, kapal dengan kondisi rusak berat, berpotensi tenggelam, menimbulkan risiko kebakaran atau pencemaran perairan, serta berpotensi menghambat alur pelayaran dan kolam pelabuhan menjadi perhatian prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, keamanan kegiatan kepelabuhanan, perlindungan fasilitas pelabuhan, serta kelestarian lingkungan perairan. Langkah ini juga membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik atau pengurus kapal agar penataan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, PPS Cilacap terus mendorong terciptanya tata kelola kapal perikanan yang lebih tertib, aman, dan teratur. Penataan kapal di kolam pelabuhan diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas kapal perikanan sekaligus mengoptimalkan fungsi kolam dan kawasan pelabuhan sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat perikanan.

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA CILACAP
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl.Lingkar Selatan No.2 Cilacap Jawa Tengah

(0282) 532686

Email: pps.cilacap@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 96986
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia