Gerai Perizinan Berusaha di PPS Cilacap
Rabu, 28 Mei 2025 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar kegiatan Gerai Layanan Migrasi Perizinan Berusaha bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (28 Mei 2025).
Gerai Layanan Migrasi Perizinan Berusaha dari daerah ke pusat bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan perikanan.
Kegiatan Gerai Perizinan fokus pada penerbitan berbagai izin dan dokumen terkait perikanan tangkap, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon didampingi Kepala PPS Cilacap Imas Masriah hadir secara langsung dan memantau kegiatan Gerai Perizinan serta menyempatkan untuk berdiskusi dengan stakeholder di PPS Cilacap.
Sebagai wilayah pesisir di selatan pulau jawa, PPS Cilacap memiliki banyak kapal perikanan yang beroperasi. Dengan adanya gerai perizinan migrasi, diharapkan para nelayan dan pemilik kapal dapat lebih mudah mendapatkan izin pusat, sehingga mereka dapat berusaha sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Kegiatan Gerai Migrasi izin diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan