Bakti Nelayan KKP Bersama Anggota DPR_RI di Kab.Cilacap
Kamis, 21 November 2024 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bersama Anggota DPR-RI menggelar kegiatan Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (Bakti Nelayan) di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah bertempat gedung DPC HNSI Cilacap dan Warung Teti Cilacap, Kamis (21/11/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Anggota DPR-RI Teti Rohatiningsih S.Sos, , Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap, Imas Marsiah, S.Pi,. M.Pi. Dinas Perikanan Kab.Cilacap, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Penyuluh Perikanan serta Nelayan dan Wanita nelayan di Kab. Cilacap.
Pada kesempatan Bakti Nelayan tersebut Kepala PPS Cilacap membacakan sambutan dari Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ucapan terima kasih kepada anggota DPR-RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perikanan Kabupaten dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mendukung program KKP khususnya dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan nelayan yang pada akhirnya akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.
Dalam sambutannya dikatakan bahwa “Dalam rangka reformasi kebijakan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan program prioritas. Beberapa terobosan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, diantaranya adalah Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU). Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan kesejahteraan nelayan dan peningkatan penerimaan PNBP yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional”.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, diharapkan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional dapat terwujud.
Ditambahkan pula bahwa “Prinsip utama pengaturan dalam Penangkapan Ikan Terukur adalah adanya perlindungan maksimal kepada nelayan kecil. Kebijakan ini juga berpihak pada pengembangan ekonomi lokal yang merata di seluruh zona sebagai satu kesatuan pengembangan ekonomi dan pengelolaan ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan” tambahnya.
“Selain hal tersebut, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan juga menjadi prioritas capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan perlindungan nelayan merupakan salah satu wujud nyata implementasi dari Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam” Pangkasnya.
Anggota DPR-RI dalam sambutannya mengatakan bahwa “ Kegiatan Bakti Nelayan pada hari ini merupakan salah satu wujud nyata dari sinergi yang baik antara KKP melalui DJPT, Anggota DPR dan Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota”.
Dikatakan pula bahwa “ Nelayan yang memiliki profesi mata pencaharian dengan resiko kecelakaan yang tinggi, oleh karena itu sangat diperlukan adanya jaminan sosial/ asuransi kecelakaan bagi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan” ungkapnya.
Selain itu kegiatan Bakti Nelayan juga menghadirkan narasumber dengan materi mengenai Sosialisai terkait Asuransi Nelayan Mandiri oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan kali ini selain pemberian paket bantuan operasional melaut para Nelayan yang hadir diberi kesempatan untuk berdiskusi/ tanya jawab dengan anggota DPR-RI. (cs)