Petugas Pelayanan Informasi bertugas memberikan pelayanan
Petugas Pelayanan Informasi bertugas memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelayanan yang ramah, akurat, dan akuntabel, petugas memastikan setiap permohonan informasi ditangani secara efektif guna mewujudkan keterbukaan informasi publik