Maklumat PPID
Hai #SahabatBahari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dalam konteks instansi pemerintah, PPID memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal terlaksananya penyelenggaraan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPID PPP Teluk Batang telah memiliki Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan ini dibuat sebagai bentuk komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.