Penandatanganan kontrak perjanjian sewa
Kamis, 17 April 2025 WIB
PPP Teluk Batang melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Salah satunya melalui upaya peningkatan pendapatan masyarakat, dengan memberikan kemudahan melakukan usahanya di PPP Teluk Batang. Langkah konkret ini dilakukan oleh Kepala Pelabuhan PPP Teluk Batang yang telah melaksanakan kontrak perjanjian sewa gudang dengan pelaku usaha.
Hal ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk terus membantu serta memberdayakan masyarakat perikanan khususnya di wilayah Teluk Batang.
Jalan Pelabuhan No.1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
(0534)
Email: ppptelukbatang@kkp.go.id
Call Center KKP: 141