Sosialisasikan PermenKP Nomor 4 Tahun 2026, PPN Tanjungpandan Dorong Profesionalisme Awak Kapal Perikanan

Selasa, 24 Februari 2026 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian serta Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Regulasi ini bertujuan menata sistem pengawakan kapal perikanan secara nasional agar lebih terti, aman, dan profesional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses sertifikasi awak kapal.

 

 

Peraturan tersebut disosialisasikan oleh PPN Tanjungpandan kepada para pemilik kapal dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Tenggiri, PPN Tanjungpandan pada Selasa, 24 Februari 2026. Sosialiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pelabuhan, Bpk. Arif Usman, S.Pi, M.Si dan Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran, Bpk. Yovan Aspirandi, S.St.Pi, M.Si sebagai bentuk komitmen pelabuhan dalam mendukung implementasi regulasi di tingkat operasional.

Melalui peraturan ini, setiap awak kapal perikanan diwajibkan memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya, baik di bidang nautika, teknika, penangkapan ikan (Fishing Master), maupun rating. Kompetensi tersebut mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mendukung keselamatan pelayaran serta efisiensi operasional di laut. Selain itu, diatur pula jenis sertifikat keahlian dan keterampilan sepertin ANKAPIN, ATKAPIN, Ahli Penangkapan Ikan (Fisihing Master), BST-F hingga sertifikat kecakapan nelayan yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan ujian yang oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan.

 

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik kapal dan awak kapal dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Implementasi PermenKP Nomor 4 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam meningkatan kualitas sumber daya manusia perikanan, memperkuat keselamatan kerja, serta mendorong daya saing sektor perikanan secara berkelanjutan

 

Tautan Peraturan PermenKP Nomor 4 Tahun 2026: https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6968

 

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 47901
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia