PPN Tanjungpandan Sampaikan Peran Radio Komunikasi pada Gelar Sosialisasi dan Bimtek Short Range Certificate (SRC) bagi Operator Radio Kapal Perikanan
Rabu, 24 Juni 2026 WIB
Tanjungpandan, 24 Juni 2026 — Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan hadir pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Short Range Certificate (SRC) yang diselenggarakan oleh Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SRF) Pangkalpinang diikuti oleh 30 peserta, terdiri atas nelayan dan awak kapal perikanan di Balai Pertemuan Nelayan, PPN Tanjungpandan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dengan penyampaian materi meliputi pentingnya sertifikat SRC, tata cara penggunaan radio komunikasi maritim sesuai ketentuan, serta peningkatan kompetensi operator radio di sektor perikanan.
Dalam paparan yang disampaikan narasumber Ketua Tim Kerja Kesyahbandaran dari PPN Tanjungpandan, Yovan Aspirandi, S.St.Pi., M.Pi., dijelaskan bahwa radio komunikasi berperan vital untuk komunikasi darurat (distress call melalui sistem seperti GMDSS), komunikasi antar kapal guna menghindari tabrakan, komunikasi dengan pelabuhan dan otoritas untuk perizinan lalu lintas pelayaran, penerimaan informasi cuaca dan keselamatan, serta koordinasi operasional di laut. Atas dasar peran tersebut, International Maritime Organization (IMO) mewajibkan kapal niaga, penumpang, dan perikanan dilengkapi perangkat radio sesuai jenis dan ukurannya.

Jenis radio yang umum digunakan nelayan Indonesia antara lain Radio VHF Marine untuk komunikasi jarak dekat, Radio HF/SSB untuk jarak jauh, serta Handy Talky (HT) VHF/UHF untuk komunikasi antar awak kapal. Peserta juga dibekali pemahaman spesifikasi teknis perangkat, baik radio VHF tetap di anjungan, radio genggam, maupun HF/SSB bagi kapal yang melaut jauh, dengan penggunaan yang wajib mengikuti ketentuan frekuensi dan perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta otoritas maritim terkait. Kanal frekuensi di PPN Tanjungpandan adalah Channel 12 (156.600 MHz) untuk standby, sementara Channel 16 (156,8 MHz) tetap menjadi kanal darurat internasional yang wajib dipantau.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta semakin patuh terhadap regulasi komunikasi radio maritim guna mendukung operasional perikanan yang aman, tertib, dan profesional.
[MSW/TSS]
Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung
08117841454
Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141