PPN Tanjungpandan Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 2015

Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha atau Tenant serta Penerapan ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML) pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di Balai Pertemuan Nelayan. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan, Kamarudin, S.Pi, M.Si, didampingi Ketua Tim ISO 14001:2015 PPN Tanjungpandan, Kukuh Permana, S.H, dan dihadiri oleh perwakilan lebih dari 20 pelaku usaha perikanan dan non-perikanan yang beroperasi di kawasan pelabuhan.

PPN Tanjungpandan saat ini telah memiliki Sertifikat ISO 14001:2015 untuk ruang lingkup Provision of Fishing Administration Service, dan sedang dalam proses peningkatan (upgrading) status sertifikasi tersebut. Dalam rangka mendukung proses ini telah dilaksanakan dua kali sesi pendampingan oleh konsultan/trainer ISO 14001:2015. Selama pendampingan, konsultan juga melakukan kunjungan langsung (visit) ke sejumlah pengguna jasa.

Salah satu temuan utama dari pendampingan tersebut adalah perlunya peningkatan kepatuhan tenant terhadap kewajiban uji limbah dan uji baku mutu lingkungan, yang menjadi agenda pokok dalam rapat ini.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Pelabuhan bersama Ketua Tim ISO 14001:2015 menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha — baik yang bergerak di bidang perikanan maupun non-perikanan — yang beroperasi di kawasan kerja PPN Tanjungpandan wajib melaksanakan serangkaian pengujian lingkungan sebagai persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan, meliputi uji limbah, uji baku mutu air, uji kebisingan dan uji pendukung lainnya yang sesuai jenis dan karakteristik kegiatan usaha masing-masing.

 

Uji-uji ini penting karena pertama merupakan kewajiban hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan dari kegiatannya secara bertanggung jawab.

Kedua, sebagai bentuk perlindungan bagi usaha itu sendiri. Kegiatan di kawasan pelabuhan perikanan — mulai dari penampungan ikan, pengolahan, hingga bongkar muat — berpotensi menghasilkan limbah cair, padat, maupun gas yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari perairan. Pencemaran perairan secara langsung akan merusak sumber daya ikan, yang justru menjadi basis utama keberlangsungan usaha perikanan itu sendiri.

Ketiga, menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha jangka panjang. Pelaku usaha yang terbukti patuh terhadap standar lingkungan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis, pembeli ikan hasil tangkapan, maupun lembaga perbankan. Di era sekarang, aspek lingkungan telah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam rantai pasok produk perikanan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Keempat, biaya pengujian jauh lebih kecil dibandingkan biaya dampaknya. Biaya uji laboratorium lingkungan memang tidak murah namun jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya pemulihan pencemaran, denda regulasi, atau kerugian akibat penutupan usaha yang dapat terjadi apabila pelanggaran lingkungan tidak ditangani sejak dini.

Melalui sosialisasi ini, PPN Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar status sertifikasi tetapi juga memastikan bahwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan di kawasan pelabuhan. PPN Tanjungpandan siap memberikan pendampingan dan informasi kepada para pelaku usaha terkait mekanisme pelaksanaan uji lingkungan yang dipersyaratkan.

Para pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PPN Tanjungpandan melalui telepon +628117841454 atau surel ppn.tanjungpandan@kkp.go.id.

[MSW/NH]

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 47943
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia