Perkuat Tata Kelola Perikanan Berkelanjutan, UPP WPPNRI 711 Tetapkan Rekomendasi Kuota Berbasis Sains

Kamis, 18 Desember 2025 WIB

Pemerintah terus melakukan upaya untuk memperkuat pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui penguatan peran Unit Pengelola Perikanan, salah satunya melalui Pertemuan Tahunan WPPNRI 711 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan pada 16-19 Desember 2025.

 

Kegiatan Pertemuan Tahunan WPPNRI 711 Tahun 2025 merupakan salah satu pertemuan strategis lintas pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya ikan di WPPNRI 711 berjalan ilmiah, terukur, dan berkelanjutan.

 

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja UPP WPPNRI 711 Tahun 2025, mereviu Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP), menyampaikan hasil Panel Ilmiah, menyusun rencana kerja dan anggaran Tahun 2026, serta membahas dan menyepakati pembagian kuota nelayan lokal untuk komoditas strategis, yakni pelagis kecil, kakap, kerapu, dan cumi-cumi.

 

Dalam sambutannya, Kepala PPN Tanjungpandan selaku Koordinator Eksekutif UPP WPPNRI 711, Arif Usman, menegaskan bahwa pertemuan tahunan ini menjadi ruang konsolidasi penting antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat tata kelola perikanan berbasis wilayah.

 

Pertemuan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Muhamad Abdi Suhufan yang menekankan pentingnya UPP sebagai pondasi kelembagaan pengelolaan perikanan yang independen, lintas sektor dan berbasis sains.

 

Berbagai materi strategis disampaikan, mulai dari pengelolaan sumber daya ikan berbasis WPPNRI, pembelajaran kelembagaan pengelolaan perikanan tuna di tingkat regional dan internasional, status stok sumber daya ikan prioritas di WPPNRI 711, hingga perluasan titik pendataan perikanan di pelabuhan dan non pelabuhan. Dilakukan pula pembahasan mengenai perlunya penguatan kelembagaan UPP WPPNRI 711, termasuk dukungan pembiayaan operasional yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor sumber daya ikan, serta integrasi indikator operasional UPP ke dalam indikator kinerja utama Unit Pelaksana Teknis pelabuhan perikanan.

 

Hasil diskusi yang berlangsung intensif menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan penting, yaitu persetujuan hasil Panel Ilmiah WPPNRI 711 sebagai dasar ilmiah dalam penetapan kebijakan pengelolaan perikanan. Selain itu, disepakati pula bahwa dokumen Reviu RPP WPPNRI 711 telah melalui proses konsultasi publik dan diharapkan dapat ditetapkan pada tahun 2026.

 

Kemudian, dalam rangka menjamin keadilan dan akurasi penetapan kuota, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pendataan produksi perikanan, pelaporan logbook penangkapan ikan, pendataan kapal, serta kelengkapan dokumen kapal perikanan. Pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi juga sepakat memperkuat sinergi dalam pengumpulan data perikanan sebagai basis pendugaan stok dan kuota penangkapan.

 

Melalui kesepakatan bersama juga, Pertemuan Tahunan UPP WPPNRI 711 menetapkan kuota penangkapan ikan nelayan lokal, yakni pelagis kecil sebesar 70.193 ton per tahun, kakap 5.122 ton per tahun, kerapu 13.326 ton per tahun, dan cumi-cumi 10.593 ton per tahun, dengan rincian kuota per provinsi sebagaimana tertuang dalam dokumen hasil pertemuan.

 

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan pengelolaan perikanan yang legal, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatan kesejahteraan nelayan serta menjaga kelestarian sumber daya ikan di WPPNRI 711.

 

MSW/RMD

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 47949
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia