Gelar Penjelasan Kontrak Sementara Sewa Tanah, Gedung/Bangunan, PPN Tanjungpandan upayakan peningkatan Awareness para Stakeholder

Kamis, 25 September 2025 WIB

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor 4/Per-DJPT/2017 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pungutan PNBP di Luar Pungutan Perikanan di Pelabuhan Perikanan mengamanatkan penjelasan teknis terkait pemanfaatan lahan di lingkungan pelabuhan perikanan melalui peralihan penerapan dasar sewa tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 menjadi pemanfaatan lahan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Atas dasar tersebut, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan (PPN Tanjungpandan) menyelenggarakan kegiatan Penjelasan Kontrak Sementara Sewa Tanah, Gedung/Bangunan di lingkungan PPN Tanjungpandan pada tanggal 24-25 September 2025 di Balai Pertemuan Nelayan, PPN Tanjungpandan. Kontrak sementara ini dibuat saat kegiatan pemanfaatan BMN telah habis masa perjanjiannya, tetapi belum mendapatkan persetujuan pemanfaatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. Kontrak sementara ini bersifat transisi, yakni sebagai pengisi kekosongan kontrak hingga skema tarif pemanfaatan lahan yang ditetapkan oleh KPKNL selesai diproses.

 

Kegiatan Penjelasan Kontrak ini dibuka oleh Kepala PPN Tanjungpandan, Arif Usman. Dalam sambutannya, Arif menekankan agar seluruh stakeholder benar-benar menyimak penjelasan yang diberikan petugas. Jika terdapat klausul yang belum dipahami, agar segera ditanyakan untuk diberikan penjelasan. Hal ini menjadi penting guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari akibat adanya miskomunikasi yang diakibatkan tidak sepahamnya para pihak yang menandatangani kontrak, terlebih kontrak ini berkaitan dengan skema tarif.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan membagi peserta ke dalam 2 (dua) sesi setiap harinya berdasarkan kategori usaha skala besar, sedang, dan kecil dengan jumlah peserta sebanyak 96 (sembilan puluh enam) dari 110 (seratus sepuluh) stakeholder yang terdiri atas perusahaan berbadan hukum (PT atau CV) maupun perorangan yang kontrak sewa lahannya berakhir. Sementara itu, sisanya masih memiliki kontrak aktif dan/atau tidak memperpanjang kontrak.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi semua stakeholder terkait setiap materi yang tercantum dalam perjanjian agar memastikan para pihak terkait betul-betul memahami dan menyepakati ketentuan yang tercantum sebelum proses penandatanganan berlangsung. Maka dari itu, PPN Tanjungpandan memberikan penjelasan secara rinci pasal demi pasal yang tertera dalam kontrak. Dalam proses penjelasan, antusiasme para stakeholder tercermin dalam diskusi di tengah penjelasan kontrak.

 

   

Dengan menyelenggarakan kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan lahan di PPN Tanjungpandan berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya peningkatan awareness para stakeholder terhadap administrasi di lingkungan PPN Tanjungpandan.

 

MSW/SRD

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 47950
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia