Dorong Pelabuhan Perikanan Ramah Lingkungan, PPN Tanjungpandan Sosialisasikan Permen LH Nomor 11 Tahun 2025
Kamis, 11 Desember 2025 WIB
Dalam rangka memperkuat perlindungan keberlangsungan lingkungan hidup serta mencegah pencemaran perairan di kawasan pelabuhan perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik di Lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di Balai Pertemuan Nelayan PPN Tanjungpandan.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan limbah domestik yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan, khususnya di lingkungan pelabuhan perikanan yang memiliki intensitas aktivitas cukup tinggi. Berbagai kegiatan operasional pelabuhan, mulai dari perkantoran, fasilitas penunjang, hingga aktivitas usaha perikanan, berpotensi menghasilkan limbah domestik yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kualitas lingkungan perairan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala PPN Tanjungpandan, Arif Usman, yang menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan pengelolaan limbah domestik. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan lingkungan pelabuhan perikanan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran bersama dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, yakni Mardi Smolik, S.Si., M.Si. dan Elmiati, STP, serta diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat pengawasan, pengelola pelabuhan, pelaku usaha perikanan, pengguna jasa pelabuhan hingga operator lingkungan.
Dalam pemaparannya, Elmiati menjelaskan secara komprehensif substansi Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 ruang lingkup pengaturan baku mutu air limbah domestik, standar teknologi pengolahan air limbah, serta kewajiban dan larangan bagi penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Lalu dijelaskan juga tentang baku mutu air limbah domestik dibedakan berdasarkan sistem pengolahan, jenis air limbah serta kegiatan pelepasan atau pemanfaatan air limbah dengan standar teknologi yang disesuaikan berdasarkan volume limbah yang dihasilkan.
Sementara itu, Mardi Smolik memaparkan mekanisme Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pemenuhan baku mutu air limbah, termasuk tahapan pengajuan melalui sistem perizinan elektronik. Materi ini memberikan pemahaman praktis kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas terkait prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi agar kegiatan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam sesi tersendiri, Kukuh Permana, S.H., selaku Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Usaha PPN Tanjungpandan, memperkenalkan apllikasi SELARASKAN (Sistem Ragam Informasi Pengendalian Lingkungan). Aplikasi ini merupakan instrumen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan di pelabuhan perikanan secara berkelanjutan. Program SELARASKAN mencakup indikator wajib dan sukarela, mulai dari pengelolaan sampah, pengukuran kualitas udara dan air, pengelolaan limbah B3, efisiensi energi hingga kepatuhan tenant pelabuhan.
Melalui sosialiasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan pengelolaan limbah domestik di lingkungan pelabuhan perikanan, serta meningkatnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan PPN Tanjungpandan sebagai pelabuhan yang bersih, sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Ke depan, PPN Tanjungpandan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, guna memastikan pengelolaan limbah domestik di kawasan pelabuhan berjalan efektif dan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
MSW/RMD
Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung
08117841454
Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141