Akselarasi Transformasi Perizinan, PPN Tanjungpandan Kawal MIgrasi Izin Kapal demi Kemudahan dan Jangkauan Nelayan

Jumat, 12 Desember 2025 WIB

Sektor perikanan tangkap Indonesia tengah memasuki babak baru dalam tata kelola perizinan. Sebagai langkah nyata dalam mendukung transformasi digital dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan menggelar kegiatan Sosialisasi Migrasi Kapal Perikanan dari Izin Daerah ke Izin Pusat pada 12 Desember 2025.

 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur ini menjadi jabatan informasi bagi para nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah Belitung dan Belitung Timur untuk memahami transisi sistem perizinan yang kini lebih terpusat dan efisien.

 

Migrasi perizinan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Inti dari transformasi ini adalah pengintegrasian sistem ke dalam Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko (RBA).

 

Dengan sistem ini, proses birokrasi yang sebelumnya dianggap berlapis, kini disederhanakan. Nelayan tidak lagi harus berhadapan dengan kerumitan dokumen manual, melainkan beralih ke sistem elektronik yang menjanjikan kecepatan, efisiensi, dan transparansi.

 

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan, Arif Usman, S.Pi., M.Si., memiliki salah satu poin krusial yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah keuntungan strategis bagi nelayan yang melakukan migrasi izin ke pusat (SIPI/SIKPI). Dengan mengantongi izin pusat, kapal perikanan memiliki legalitas untuk beroperasi di atas 12 mil hingga menjangkau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang lebih luas.

 

Migrasi ini bukan sekedar urusan administrasi tapi langkah strategis untuk meningkatan skala usaha nelayan dengan jangkauan tangkap yang lebih luas, potensi hasil laut yang didapat pun akan semakin meningkat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh 40 nelayan serta perwakilan dari berbagai instansi termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukan adanya sinergi yang kuat untuk mengawal masa transisi ini.

 

Dalam sesi dialog, mengemuka aspirasi dari pelaku usaha, salah satunya adalah pelaku usaha perikanan yang mengharapkan adanya fasilitator dari tingkat provinsi yang ditempatkan di Pulau Belitung untuk mempercepat asistensi dokumen.

 

Langkah migrasi ini juga berkaitan erat dengan peta jalan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang sedang digalakkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan pendataan kapal yang akurat melalui izin pusat, pemerintah dapat melakukan pengelolaan sumber daya laut secara lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Melalui sosialisasi ini, PPN Tanjungpandan berkomitmen untuk terus mendampingi nelayan agar tidak ada yang tertinggal dalam proses transformasi ini.

 

MSW/RMD

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 47419
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia