Tugas dan Fungsi

Tujuan

  • Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan PPN Tanjungpandan, meliputi: 
    1) Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; dan
    2) Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip

  • Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
    1) Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; dan
    2) Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID

Informasi Publik

  • Jenis informasi publik di lingkungan PPN Tanjungpandan, meliputi:
    1) Informasi publik yang tersedia setiap saat;
    2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
    3) Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 
    4) Informasi publik yang dikecualikan.

Fungsi PPID

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
    1) Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
    2) Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    3) Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
    4) Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik.
Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 2357
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia