Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan PPN Tanjungpandan, meliputi: 1) Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik; dan 2) Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi: 1) Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana; dan 2) Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu; penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Jenis informasi publik di lingkungan PPN Tanjungpandan, meliputi: 1) Informasi publik yang tersedia setiap saat; 2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta; 3) Informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan 4) Informasi publik yang dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya : 1) Menyediakan dan mengamankan informasi publik; 2) Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 3) Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan 4) Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pelaksana dalam rangka penyebarluasan informasi publik.
Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung
08117841454
Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141