LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG PERINGATAN NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Jumat, 20 Desember 2024 WIB

Dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan telah ditetapkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan sebagai unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2023 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi (sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023), Kepala PPN Tanjungpandan mengimbau hal-hal sebagaimana tertera pada berkas Pengumuman yang dapat diakses pada tautan sebagai berikut:

 

PENGUMUMAN NOMOR B.2005/PPNTP/PI.320/XII/2024

Logo Logo
PPID PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA TANJUNG PANDAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung

08117841454

Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Hubungi Kami
Total Pengunjung : 20542
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia