LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG PERINGATAN NATAL DAN TAHUN BARU 2025
Jumat, 20 Desember 2024 WIB
Dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan telah ditetapkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan sebagai unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2023 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi (sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023), Kepala PPN Tanjungpandan mengimbau hal-hal sebagaimana tertera pada berkas Pengumuman yang dapat diakses pada tautan sebagai berikut:
Jl. RE Martadinata, Tanjungpandan, Kab. Belitung, Prov. Kepulauan Bangka Belitung
08117841454
Email: ppn.tanjungpandan@kkp.go.id
Call Center KKP: 141