Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, bahwa Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumberdaya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan. Sedangkan dalam rangka melaksanakan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan, Pelabuhan Perikanan menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pengusahaan sebagai berikut: a. Fungsi Pemerintahan 1) Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; 2) Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; 3) Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 4) Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan; 5) Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan; 6) Pelaksanaan kesyahbandaran; 7) Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan; 8) Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawaskapal perikanan; 9) Tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan; 10) Pemantauan wilayah pesisir; 11) Pengendalian lingkungan; 12) Kepabeanan; dan/atau 13) Keimigrasian. b. Fungsi Pengusahaan 1) Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan; 2) Pelayanan bongkar muat ikan; 3) Pelayanan pengolahan hasil perikanan; 4) Pemasaran dan distribusi ikan; 5) Pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan; 6) Pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan; 7) Pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan; 8) Wisata bahari; dan/atau 9) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jl. Yos Sudarso No 50 Sungailiat
(0717) 92342
Email: ppnsungailiat.dkp@gmail.com
Call Center KKP: 141